Dirjen Pemasyarakatan Mundur, Pelayanan Dipastikan Tetap Berjalan Normal
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap berjalan normal. Hal ini ditegaskan menyusul Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi, mengundurkan diri usai polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi, Kamis (1/10/2026).
Dikatakan Akbar, surat pengunduran Mashudi dikirim kepada Menteri Imipas Agus Andrianto sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. "Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," katanya.
Pihaknya menekankan Kemenimipas memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Sebagai informasi, Kemenimipas sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).









