JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Dokter Tifa 8 Oktober, Tidak Ada Nama Jokowi

JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Dokter Tifa 8 Oktober, Tidak Ada Nama Jokowi

Nasional | sindonews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:21
share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan melanjutkan sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 8 Oktober 2026. Keputusan ini disampaikan Hakim Ketua Christina Endarwati sebelum menutup persidangan.

Seusai persidangan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christina pun menanyakan siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

"Ini untuk persidangan berikutnya, ada berapa saksi yang mau dihadirkan," kata Christina di Ruang Sidang PN Jaktim, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga: Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah di Hadapannya

"Majelis, untuk di agenda pembuktian selanjutnya, kami akan memanggil atas nama Andi Kurniawan, kemudian atas nama Adam Andriantama Bayu Aji, kemudian Helmi Bostam, dan yang terakhir atas nama Wicandres, Majelis. Mohon izin, empat orang, Majelis," ucap JPU.Tak disebutnya nama Jokowi oleh JPU, membuat tim Dokter Tifa keberatan. Sebab, sebagi pelapor utama Jokowi seharusnya dihadirkan lebih dulu ke ruang sidang.

"Yang Mulia, kami tetap memohon untuk pelapor utama dalam hal ini korban, kalau menurut ini memang masalah ijazah ya, korban dihadirkan. Korbannya kan Jokowi. Kami harus sesuai dakwaan, masak kita bersidang tidak sesuai dakwaan," ucap tim hukum Dokter Tifa.

Dalam kesempatan itu, JPU menegaskan bahwa empat saksi yang akan dipanggil merupakan orang-orang yang relevan terhadap perkara ini. JPU juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan UU, urutan pemanggilan saksi dan ahli ditentukan oleh penuntut umum.

Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan bahwa persidangan lanjutan akan digelar Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Dokter Tifa pun tetap diminta untuk hadir ke ruang sidang.

"Jadi untuk hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026, pemeriksaan saksi empat orang, terdakwa tetap hadir ya. Sidang selesai, ditutup," kata Hakim Ketua.

Topik Menarik