Anggota DPR Ingatkan Penyidikan Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Harus Menyeluruh

Anggota DPR Ingatkan Penyidikan Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Harus Menyeluruh

Nasional | sindonews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:28
share

Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto meminta Polri memastikan penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang komprehensif. Penyidikan harus mendalami seluruh faktor yang ditemukan dalam investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), termasuk sistem persinyalan, komunikasi, standar operasional prosedur (SOP), dan pengambilan keputusan di lapangan.

Permintaan itu disampaikan Yulius menyusul penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026). Tabrakan pada 27 April 2026 itu menewaskan 16 orang, seluruhnya penumpang perempuan di gerbong khusus wanita, dan melukai 107 orang lainnya.

Yulius menghormati kewenangan penyidik, tetapi menilai penetapan masinis sebagai satu-satunya tersangka belum cukup untuk mengungkap seluruh persoalan di balik tabrakan tersebut.

Baca Juga: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, Pengamat Dorong Penyidik Juga Periksa DJKA

"Masinis bekerja di ujung sebuah sistem. Hal yang dia lihat di jalur, hal yang dia dengar dari pusat kendali, dan prosedur yang tersedia baginya ditentukan sebelum dia duduk di kabin. Maka dari itu, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada keputusan di beberapa detik terakhir," kata Yulius, Kamis (1/10/2026).Salah satu aspek yang perlu didalami ialah sistem persinyalan di petak jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Informasi mengenai sinyal yang hilang di petak tersebut sejalan dengan laporan akhir KNKT yang dirilis pada Senin (28/9/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto. Foto/Istimewa

KNKT mencatat bahwa sejak perubahan tata letak Stasiun Bekasi pada 2021, masinis tidak mendapat sinyal kuning sebagai peringatan. Dari sinyal hijau, masinis langsung berhadapan dengan sinyal merah. Kondisi berbahaya ini tidak teridentifikasi sejak tahap uji desain, pengujian, hingga pengoperasian.

KNKT juga mencatat bahwa sinyal merah tersebut baru terlihat dari jarak sekitar 410 meter, di bawah jarak tampak minimum 600 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2018. Temuan ini berbeda jauh dengan keterangan penyidik yang menyebut sinyal dapat terlihat dari jarak sekitar satu kilometer. Yulius meminta perbedaan tersebut dijelaskan secara terbuka, antara lain melalui uji jarak pandang pada malam hari di lokasi kejadian dengan melibatkan ahli independen.

"Kalau sistem tidak memberi peringatan dini, waktu masinis untuk bereaksi menjadi sangat sempit. Makanya, pertanyaan tentang siapa yang merancang, menguji, sampai menyetujui perubahan persinyalan itu wajib dijawab dalam penyidikan,” ujar Yulius.Anggota Fraksi PDIP ini menambahkan, penyidikan juga perlu mendalami aspek komunikasi dan SOP. KNKT menemukan bahwa informasi dari pusat kendali tidak sampai kepada masinis secara utuh, tidak terdapat mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur, serta belum tersedia prosedur maupun pelatihan pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalur lengkung. Data KNKT menunjukkan masinis telah melakukan pengereman sejak sekitar 1,3 kilometer sebelum titik tumburan, di tengah risiko anjlok apabila rem darurat ditarik di tikungan.

Yulius mengingatkan bahwa Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 menyatakan hasil investigasi KNKT tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Karena penyidik menyebut temuan KNKT menjadi bagian dari pertimbangan, Polri perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana temuan tersebut digunakan dalam proses penyidikan.

Hasil investigasi KNKT semestinya menjadi dasar untuk mendalami seluruh faktor yang berkaitan dengan kecelakaan, sementara pembuktian pidana tetap dibangun berdasarkan alat bukti yang sah, seperti data perekam perjalanan kereta, rekaman sistem persinyalan dan komunikasi radio, keterangan ahli, serta rekonstruksi.

Untuk itu, Yulius meminta Polri memperluas pemeriksaan hingga ke hulu, termasuk terhadap pihak yang merancang, menguji, dan menyetujui perubahan sistem persinyalan di Stasiun Bekasi, petugas pusat kendali, serta pihak yang bertanggung jawab atas prosedur dan pelatihan masinis. Penyidik juga perlu menilai kemungkinan adanya pertanggungjawaban korporasi. Pada saat yang sama, hak AN atas bantuan hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijamin.

Lebih lanjut, Yulius mengatakan akan mengawal proses penyidikan dan meminta Polri menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada keluarga korban dan publik. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem keselamatan perkeretaapian agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

"Kami meminta keadilan yang utuh. Kalau hanya petugas di garis depan yang diminta pertanggungjawaban, sementara cacat sistemnya dibiarkan, maka kecelakaan serupa masih berpotensi terjadi lagi. Yang dicari bukan kambing hitam. Justru enam belas nyawa yang hilang menuntut penyidikan sampai ke hulu secara jujur," pungkasnya.

Topik Menarik