Ahli KPU Bantah PKPU Pengecualian Ijazah Sengaja Dibuat Demi Gibran

Ahli KPU Bantah PKPU Pengecualian Ijazah Sengaja Dibuat Demi Gibran

Nasional | okezone | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 00:05
share

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dirancang untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Keterangan tersebut disampaikan Agus saat dihadirkan KPU RI dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Agus yang dihadirkan KPU RI sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden menyatakan aturan tersebut lahir jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai.

"Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja, karena PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan," ujar Agus dalam persidangan.

Menurut Agus, penyusunan PKPU 19/2023 telah melalui mekanisme resmi di lingkungan KPU, mulai dari tahap perencanaan, focus group discussion (FGD), konsinyasi, hingga harmonisasi.

"Jadi jauh dari pikiran pembuatnya ini bahwa akan ada suatu peristiwa demikian di belakang hari," cetusnya.

Pasal yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 yang berbunyi:  

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”  

Para pemohon menilai ketentuan tersebut muncul menjelang pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024 dan diduga menguntungkan pencalonan Gibran.

Namun, pandangan itu dibantah oleh Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon perkara. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai keterangan Agus tidak tepat karena PKPU 19/2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.

 

Sementara itu, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 16 hingga 18 Oktober 2023.

"Jadi pernyataan saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru karena hanya berselang 7 hari," pungkas Denny.

Dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

KPU RI menjadi termohon dalam perkara tersebut, sedangkan Bawaslu RI berstatus sebagai turut terkait. Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres 2024.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

Topik Menarik