Langgar Kode Etik Jurnalistik, Inilah.com Disanksi Dewan Pers Wajib Minta Maaf ke MNC Bank!
Dewan Pers menyatakan pemberitaan media Inilah.com mengenai nasabah MNC Bank yang mengklaim kehilangan dana Rp2,84 miliar melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sebagai informasi, sanksi Dewan Pers tersebut merupakan kali kedua menjatuhkan sanksi kepada Inilah.com, terkait MNC Group dan unit bisnisnya. Bahkan, dalam sanksi terdahulu Dewan Pers telah mewajibkan Inilah.com memperbaiki manajemen redaksinya.
Baca juga: Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 1408/DP/K/IX/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan, tertanggal 29 September 2026, yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan MNC Bank Edward Kennetze dan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Inilah.com.
Dalam keputusannya, Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa berita awal Teradu yang dimuat di situs web maupun akun media sosialnya melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi kepada Pengadu maupun narasumber lain yang relevan terkait informasi negatif yang dimuat dalam berita juga melanggar ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya ketentuan mengenai perlunya verifikasi dan keberimbangan berita.Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menemukan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Inilah.com tidak dilakukan kepada pihak yang memiliki kompetensi dan kapasitas untuk mewakili MNC Bank.
Salah satu bagian utama keputusan Dewan Pers adalah kewajiban Inilah.com untuk memberikan ruang Hak Jawab dari MNC Bank dalam bentuk video.
Dewan Pers memutuskan:
1. Inilah.com wajib melayani dan menayangkan Hak Jawab dalam bentuk video dari MNC Bank yang dimuat di akun media sosial Instagram dan TikTok Teradu selambat-lambatnya 2x24 jam setelah menerima Hak Jawab dari MNC Bank.
2. MNC Bank sendiri diberikan waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima Surat Keputusan Dewan Pers untuk mengirimkan Hak Jawab dalam bentuk video. 3. Selain penayangan Hak Jawab, Dewan Pers juga mewajibkan Inilah.com untuk memberikan catatan pada bagian bawah berita awal yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, disertai permintaan maaf kepada MNC Bank dan masyarakat pembaca.
4. Inilah.com juga diwajibkan menautkan Hak Jawab Pengadu pada berita awal sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
5. Dewan Pers juga menegaskan bahwa keputusan berupa mekanisme Hak Jawab, pencantuman catatan pelanggaran, permintaan maaf, serta penautan Hak Jawab bersifat mengikat dan final secara etik.
6. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai ketentuan pidana denda sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan denda paling banyak Rp500 juta.
Dikutip dari Okezone, Pemimpin Redaksi Inilah.com Wiguna Taher mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan Dewan Pers.








