Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Legalisir Tanpa Tanggal

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Legalisir Tanpa Tanggal

Nasional | okezone | Rabu, 30 September 2026 - 13:22
share

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam gugatannya, Bonatua mempermasalahkan legalisir ijazah yang menurut pihaknya tidak mencantumkan tanggal.

Persidangan hari ini beragendakan penyampaian bukti surat penggugat yang masih tertunda serta tambahan bukti dari para pihak.

Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Salah satunya berupa dokumen ijazah yang digunakan dalam pencalonan Jokowi dan diajukan ke KPU RI hingga KPU Kota Surakarta.

Menurut Joni, dokumen legalisir tersebut tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun. Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (3) huruf b.

"Kita juga mengajukan bukti, yaitu putusan KIP 074 tahun 2025 yang membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik. Dari situ ditemukan adanya kejanggalan, dan kejanggalan itu tidak ditolerir karena dengan mata telanjang kita bisa melihat, siapa pun bisa melihat, insan KPU bisa melihat, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun," kata Joni di PN Jakarta Pusat.

 

Bukti tambahan lainnya, kata Joni, berupa dokumen terkait pertemuan Bonatua dengan KPU RI mengenai penyerahan dokumen legalisir yang sebelumnya diperintahkan oleh Komisi Informasi.

"Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun. Itu yang kemudian kita dalilkan adalah bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008," ujarnya.

"Itu yang mau kita ajukan karena ini menyangkut soal formil dan juga menyangkut soal materiil," sambung Joni.

Bonatua sebelumnya kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo. Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin sebagai penggugat, gugatan tersebut dilayangkan kepada sembilan pihak.

Perkara itu teregister dengan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya, pihaknya mempermasalahkan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonan sebagai Wali Kota Solo hingga kontestasi pemilihan presiden yang disebut tidak mencantumkan tanggal.

"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2026.

 

"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya. KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat," sambungnya.

Adapun sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut terdiri atas:

1. Ketua KPU RI;
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta;
3. Ketua KPU Kota Surakarta;
4. Ketua Bawaslu RI;
5. Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta;
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc., Dekan Peleges 2005-2014;
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU, Dekan Peleges 2019; dan
9. Rektor Universitas Gadjah Mada.
 

Topik Menarik