Muktamar ke-35 NU Memanas, Masa Iddah Jabatan Politik Calon Ketum PBNU Jadi Pemicu

Muktamar ke-35 NU Memanas, Masa Iddah Jabatan Politik Calon Ketum PBNU Jadi Pemicu

Nasional | sindonews | Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:18
share

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), memanas. Massa bahkan mencoba masuk ke Ruang Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna (GSG).

Para muktamirin meminta para kiai sepuh turun tangan mengevaluasi pimpinan sidang terkait keputusan masa iddah politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dilihat dari tayangan iNews, muktamirin tersebut menilai forum sidang tidak berlangsung adil terhadap sejumlah calon. Dia juga meminta keputusan yang dinilai tidak berpihak kepada para calon dicabut demi menjaga keutuhan Muktamar NU.

"Mohon maaf kepada seluruh muktamirin yang sedang bergembira ria menikmati Muktamar hari ini di Jombang, kami sekali lagi meminta maaf. Yang kedua kami hanya ingin menyampaikan kepada forum terhormat hari ini forum di dalam sidang, forum yang kami melihat bahwa forum sudah tidak adil terhadap beberapa calon," kata salah satu muktamirin.

Baca Juga: Baca Juga: Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah dari Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun

"Untuk itu kami sekali lagi berharap, sangat berharap untuk Kyai sepuh turun tangan ikut terlibat dan mengevaluasi pimpinan sidang dan mencabut keputusan-keputusan yang tidak berpihak yang berlaku zalim terhadap para calon demi menjaga keutuhan NU. Jombang ini harus lahir Muktamar yang utuh untuk kemajuan Nahdlatul Ulama ke depan."Dia kemudian menyinggung persoalan masa iddah politik yang menjadi salah satu poin dalam tata tertib pemilihan. "Salah satunya adalah beberapa pasal 1 soal masa iddah politik yang semalam sudah disampaikan. Bahwa tidak ada lagi masa politik di media sosial kemudian paginya sudah berubah itu juga bagi kami sangat kami sesalkan," katanya.

Polemik tersebut terjadi setelah Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU memutuskan pemberlakuan masa iddah selama satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keputusan itu kemudian memicu aksi massa yang mengatasnamakan pendukung Calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.

Mengutip laman resmi NU, massa sempat berupaya menerobos barikade Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan pasukan pengamanan Panitia Lokal Muktamar di jembatan sebelah barat GSG Tambakberas. Salah seorang orator meminta massa menerobos barikade sambil menyanyikan Mars Banser.

"Izinkan, Ayah, izinkan Ibu, izinkan kami pergi berjuang. Di bawah kibaran bendera NU, bangkitlah ayo maju serba-serbu," kata orator.

"Serbu!" teriaknya mengajak massa menerobos barikade.

Petugas keamanan kemudian melantunkan selawat untuk meredam massa yang tengah tersulut emosi. Massa juga meminta para kiai sepuh turun langsung ke arena Komisi Organisasi. Mereka menilai proses pengambilan keputusan dalam forum tersebut tidak berlangsung secara adil."Para kiai sepuh, para kiai sepuh, para kiai sepuh, turun gunung lihat generasi muda. Kiai sepuh, kami meminta dengan hormat turun gunung melihat momentum buruk hari ini, yang tidak berlaku adil, menzalimi," katanya.

"Kami meminta kepada seluruh kiai sepuh, kami hanya mendengar kiai sepuh. Turun gunung, turun gunung. Di dalam forum sudah tidak adil," tegasnya.

Sementara itu, mewakili masyayikh, KH Muhibbul Aman Aly mengatakan penegakan aturan masa iddah diperlukan demi tegaknya aturan organisasi.

"Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya jam’iyah," katanya sebelum keputusan tersebut disahkan oleh salah seorang Pimpinan Sidang Pleno IV, KH M Cholil Nafis.

Panitia Lokal Muktamar Ke-35 NU Bidang Media dan Publikasi, Gus Amik Izzul Islam, mengatakan kericuhan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Dia menyebut kericuhan diduga melibatkan sejumlah oknum yang bukan merupakan muktamirin. "Ketika tim kami turun ke lapangan, ada oknum-oknum yang menggunakan atribut salah satu bakal calon, Gus Yusuf. Tapi kaosnya di balik," katanya.

Menurutnya, kericuhan terjadi setelah pimpinan sidang bersama para masyayikh menetapkan tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU. “Salah satu poin bahwa ketua umum itu harus iddah minimal satu tahun dari partai politik maupun jabatan-jabatan apapun,” jelasnya.Selain kericuhan massa, Gus Amik menyebut terdapat oknum yang mengganggu jalannya forum dengan merusak instalasi kelistrikan di arena sidang pleno Muktamar. "Jadi ada yang sempat terbakar. Setelah itu keamanan berhasil memundurkan oknum-oknum yang membuat ricuh ini di sebelah barat tenda," katanya.

Massa kemudian berpindah ke jembatan yang mengarah langsung ke pintu utama GSG Bahrul Ulum. Mereka masih berupaya masuk ke arena Muktamar. "Gus Ipul harus hadir di sini. Sekali lagi kami tidak akan pernah lelah," kata salah seorang orator.

Jabatan Rais Aam dan Ketum PBNU Tidak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati bahwa jabatan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak boleh merangkap jabatan politik. Aturan itu akan menjadi Anggaran Rumah Tangga (ART) baru.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah para muktamirin mengkaji secara mendalam dua opsi yang sempat mengemuka. Langkah ini menegaskan komitmen NU untuk menjaga keutuhan organisasi serta independensi khitah Jam’iyyah.

"Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin," kata Niam dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Niam menyebut jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang merangkap dengan jabatan politik karena dinilai posisi ini murni khidmah organisasi dan dilarang memegang jabatan politik.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menegaskan, aturan tersebut tidak hanya membatasi perangkapan jabatan yang sedang berjalan, tetapi juga menutup celah bagi Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU untuk dicalonkan atau mencalonkan diri dalam kontestasi politik praktis saat masih menjabat.Dia menyatakan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jadi tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri. "Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih."

Adapun lingkup jabatan politik terlarang yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh menjadi pimpinan maupun angota DPR, DPD, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Meski pembatasan ketat diberlakukan bagi dua pimpinan tertinggi PBNU, Prof Niam menjelaskan bahwa jajaran pengurus lain yang nantinya disusun oleh tim formatur tidak terkena aturan yang sama.

Sementara itu, lanjut Niam, ketentuan yang mengatur keanggotaan atau pimpinan partai politik, aturan existing organisasi tetap dipertahankan dan ditransisikan secara tertib melalui mekanisme ratifikasi Peraturan Jam'iyyah.

Topik Menarik