Profil Irjen Herry Rudolf Nahak, Koorsahli Kapolri Peraih Adhi Makayasa 1990 yang Masuk Masa Pensiun

Profil Irjen Herry Rudolf Nahak, Koorsahli Kapolri Peraih Adhi Makayasa 1990 yang Masuk Masa Pensiun

Nasional | sindonews | Jum'at, 18 September 2026 - 07:13
share

Koordinator Staf Ahli Kapolri (Koorsahli Kapolri) Irjen Pol Herry Rudolf Nahak memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Jenderal bintang 2 peraih Adhi Makayasa tahun 1990 ini ditempatkan sebagai Pati Sahli Kapolri.

Pria kelahiran Atambua, 13 Agustus 1968 ini sangat berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelum menjabat Koorsahli Kapolri, dia mengemban amanah sebagai Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri.

Baca juga: 3 Kapolda Jebolan Akpol 1990 Teman Satu Angkatan Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak

Rekam jejaknya diawali sebagai Danton Direktorat Samapta Bhayangkara Polda Metro Jaya tahun 1991. Setahun kemudian, dia digeser menjadi Kanit Jatanras Satreskrim Polres Bekasi.

Lalu, dia dipindah menjadi Danton Taruna Akpol tahun 1993 dan menjabat selama 4 tahun. Pada tahun 1997, dia menjabat Kepala Pusat Komando dan Pengendalian Operasional Polres Dili sebelum dikirim ke Bosnia pada 1998.

Setelah setahun, dia kembali dan menjabat kembali di Polda Metro Jaya. Kali ini, dia menjadi Kanit III Satuan Intelijen Kriminal (Intelkrim) Ditintelpam Polda Metro Jaya tahun 1999. Kemudian, pada tahun yang sama berpindah posisi menjadi Komandan Unit II Satuan Penyidikan Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Umum Koordinasi Reserse Polri. Dia kembali ke Polda Metro Jaya menjadi Kepala Unit Obat Keras Satuan Reserse Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun 2000 sebelum diangkat pada tahun yang sama menjadi Kapolsek Kemayoran.

Irjen Herry Rudolf Nahak menjadi bagian dari Perwira Tinggi (Pati) yang dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2026. Total 424 Pati dan Perwira Menengah (Pamen) Polri masuk daftar mutasi, rotasi, hingga promosi jabatan.

Mutasi tersebut tertuang dalam 3 Surat Telegram Kapolri yakni Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi dan rotasi merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan karier personel Polri. “Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki,” ujarnya di Jakarta dikutip Jumat (18/9/2026).

Topik Menarik