KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Tahapan Pemilu 2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan anggaran sebesar Rp78,3 miliar pada tahun 2027. Usulan penambahan anggaran itu untuk memenuhi salah satu kebutuhan KPU tahapan Pemilu 2029.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suryadi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen
"Untuk alokasi pagu anggaran KPU tahun anggaran 2027 adalah sebesar Rp 4.682.174.613.000,00, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan tertanggal 5 Agustus 2026 dan sampai saat ini masih sesuai dengan keputusan tersebut," ujar Suryadi.
Dari jumlah itu, Suryadi menjelaskan, sebanyak Rp3.253.034.613.000,00 atau 69,48 total anggaran diperuntukan untuk program dukungan manajemen. Sementara, Rp1.429.140.000,00 atau 30,52 lainnya akan digunakan untuk program penyelenggaraan pemilu."Bila dibagi berdasarkan belanja, maka pagu alokasi tersebut adalah belanja operasional pegawai sebesar Rp2.530.806.475.000,00 atau 54,05. Kemudian pagu anggaran belanja operasional kantor sebesar Rp722.228.138.000,00 atau 15,43. Sedangkan pagu anggaran pada belanja non-operasional sebesar Rp1.429.140.000,00 atau 30,52," tutur Suryadi.
Baca juga: DKPP Tolak Aduan Bonatua soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Ijazah Jokowi
Dalam program dukungan manajemen, sebanyak Rp 3.253.034.613.000,00 dialokasikan untuk dua kegiatan utama, yaitu: Pengelolaan keuangan sebesar Rp2.530.860.475.000,00 dengan output kegiatan berupa belanja pegawai, tunjangan kinerja, dan uang kehormatan bagi Ketua dan Anggota KPU sebanyak 2.785 orang, PNS sebanyak 7.890 orang, CPNS sebanyak 2.783 orang, dan P3K sebanyak 6.846 orang.
Sementara kegiatan kedua, yaitu belanja pelayanan operasional perkantoran dan dukungan sarana prasarana dengan alokasi anggaran sebesar Rp722.228.138.000,00 dengan output kegiatan berupa dukungan untuk membiayai operasional layanan perkantoran di 553 satker, yaitu berupa pemeliharaan gedung KPU yang terdiri dari 312 milik sendiri, kemudian 48 pinjam pakai, dan 193 masih menyewa. Selain itu, Suryadi menjelaskan, anggaran itu juga untuk pemeliharaan gedung 264 kantor KPU, 209 pinjam pakai, dan menyewa 60 gudang. Anggaran itu juga untuk pemeliharaan kendaraan operasional, listrik, telepon, air, dan internet. Selain itu, anggaran itu juga untuk membayar 629 pegawai non-ASN.
Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan, sebanyak Rp1.429.140.000,00 untuk membiayai program penyelenggaraan pemilu. Uang ini untuk menjalankan tujuh program. Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 339.960.646.000,00 atau 23,8.
Kedua, Rp464.374.213.000,00 atau 32,5 untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; Rp 187.501.243.000,00 atau 13,1 untuk pembentukan badan ad hoc; Rp 239.382.133.000,00 atau 16,8 untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Selanjutnya untuk kegiatan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dengan pagu alokasi anggaran sebesar Rp 164.775.163.000,00 atau 11,5; serta pencalonan presiden, wakil presiden, serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dengan pagu alokasi anggaran sebesar Rp 33.217.602.000,00 atau 2,3.
"Bahwa kegiatan pada program penyelenggaraan pemilu seluruhnya adalah untuk kegiatan tahapan Pemilu 2029 di tahun 2027. Sedangkan kegiatan rutin non-tahapan belum ada alokasi anggarannya," kata Suryadi.
"Sehingga pada kesempatan ini kami mengusulkan untuk ada tambahan anggaran KPU di tahun 2027 untuk anggaran program penyelenggaraan Pemilu dan juga di program dukungan manajemen sebesar Rp78,3 miliar dengan rincian kegiatan yaitu untuk 67 kegiatan di program dukungan manajemen dan 5 kegiatan di program penyelenggaraan Pemilu untuk persiapan pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu di 2027," pungkasnya.









