Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menandakan hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Jaksa menyebut Ibam bersalah.
JPU Roy Riadi mengatakan pada prinsipnya putusan itu menyebut fakta-fakta hukum dalam putusan banding sebagian besar dapat dibuktikan semua oleh JPU. Lebih jauh, hakim justru memutuskan terkait uang pengganti Rp5 miliar.
Baca juga: Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Cuma Punya Belasan Juta
"JPU akan pelajari putusan tingkat banding dengan terbuktinya dakwaan subsidiar menguatkan putusan tingkat pertama karena tuntutan adalah dakwaan primair," ujar Roy, Senin (31/8/2026).
Dalam putusan yang sama, Ibam juga dinyatakan tetap menjadi tahanan kota. Terhadap putusan ini, jaksa akan menunggu status perkara hingga berkekuatan hukum tetap."Dalam putusan tetap terdakwa Ibam sebagai tahanan kota dan tentu kita melihat status perkara ini ke depan sampai inkrah," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Hukuman Ibrahim diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara 5 tahun, Ibam juga dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Sebelumnya, Hakim pada Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya.









