Dadan Cs Ternyata Kongkalikong Cari Cuan di Proyek MBG
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026. Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.
Diketahui, ketiga tersangka yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. “Bekerja sama bertiga,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, tiga tersangka itu sudah saling mengetahui peran masing-masing. “Pokoknya saling mengetahuilah itu,” ujar dia.
Dia menambahkan lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan barang saja. Terdapat indikasi adanya praktik yang berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," jelas dia.
Digitalisasi Kalteng Tembus Panggung Nasional, Masuk Nominasi Digital Innovation Awards 2026
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan markup sejumlah pengadaan di lembaga BGN.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, mereka melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Adapun beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selain pengadaan, ketiga tersangka ternyata turut melakukan praktik curang dalam pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah.
Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG turut terafiliasi dengan ketiga tersangka. Semua itu bisa lolos verifikasi karena ada atensi dari ketiga tersangka selaku pejabat BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tuturnya.










