Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan seusai Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Agus juga menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan bersikap kooperatif. Ia menegaskan pihaknya akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Agus menerangkan, seluruh pejabat terkait akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya seiring proses penegakan hukum. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik."Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Menteri Agus.
Di lain sisi, Agus juga menegaskan proses penegakan hukum ini menjadi momentum agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk berbenah dan memperbaiki tata kelola keimigrasian.
"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel."
Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (3/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
8 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA:1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan Mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).










