Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya

Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya

Nasional | sindonews | Kamis, 4 Juni 2026 - 13:54
share

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku asam lambungnya naik menjelang divonis dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (4/6/2026). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

"Yang jelas gerd naik asam lambung saya,” ungkap Noel saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Noel mengaku, berdebar menungg vonis hakim. Apalagi, ia mengaku tak terbiasa bersidang. Namun, ia berharap putusan hakim dapat mewujudkan keadilan.

“Kita percayakan saja kepada hakim, karena kan apa kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Noel pun mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan penasihat hukum serta rakyat Indonesia yang selama ini apa mendukungnya.

Baca juga: Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK, Adu Saja

“Lantas yang pasti perjuangan ini belum selesai. Bahwa praktik kejahatan para pengusaha yang memeras terkait ijazah dan lain-lain, saya tetap berjuang di garis mereka," ucapnya.

Noel pun siap dihukum mati bila dirinya terbukti melalukan pemerasan. “Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya lah,” kata Noel."Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan enggak mungkin lah ya. Tidak mungkin. Tapi ya yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah. Apalagi saya sudah mengaku salah,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

Topik Menarik