Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga asing. Silmy langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain Silmy, pejabat Imigrasi lainnya yang turut terjerat kasus ini juga dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
8 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA:1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan Mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Agus menegaskan, pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik agar proses penyidikan berjalan lancar.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus.










