Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN

Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN

Nasional | sindonews | Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29
share

DPR akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya yang berkaitan dengan anggaran. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

"DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa, termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit ini DPR akan terus melakukan pengawasan-pengawasan," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Oleh karenanya, kata dia, Komisi IX DPR sebagai mitra kerja dari BGN akan menjalankan tugas-tugas kedewanan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, khususnya berkaitan dengan anggaran untuk keperluan pada tahun mendatang.

Baca Juga: Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi

"Nanti Komisi IX akan melakukan evaluasi sekaligus pembahasan RKA-KL untuk anggaran APBN 2027 pasti akan dibahas terkait audit tata kelola di BGN itu sendiri," ujarnya.Tak hanya dari DPR, dia meminta pengawasan yang ketat juga harus dilakukan oleh internal BGN sendiri. Selain itu, pihak-pihak terkait juga ikut mengawasi.

Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tahan Dadan Hindayana!

"Ya jelas perlu. Kan semua dalam negara ini sudah ada fungsi masing-masing. Pengawasan di DPR, di internal mereka punya inspektoratnya ya, pengawas internal. Apalagi DPR kan punya catatan misalkan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang harus dibahas catatan-catatan penting terkait tadi misalkan temuan-temuan yang ada," pungkasnya.

Terpisah, Komisi IX DPR RI mengaku tidak pernah mendapatkan laporan apa pun terkait pengadaan barang yang dilakukan BGN pada saat kepemimpinan Dadan Hindayana dkk. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini, merespons penetapan tersangka terhadap Dadan Cs.

"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).Diketahui, dalam kasus tersebut, Dadan Cs diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.

Meski begitu, kata dia, Komisi IX menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menyusul kejadian ini, Komisi IX DPR akan semakin meningkatkan pengawasan sebagai mitra dari BGN.

Legislator Golkar ini berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN," tegasnya.

Secara khusus, ia mengingatkan Kepala BGN Nanik S Deyang, serta wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono, agar hati-hati dalam menggunakan anggaran.

"Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.

Topik Menarik