Nadiem Makarim Pakai Jaket Ojol Jelang Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenakan jaket ojek online (ojol). Momen itu terjadi menjelang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (2/6/2025).
Pantauan di lokasi, setibanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Nadiem langsung disambut sejumlah kerabat hingga sejumlah pengendara ojol. Nadiem kemudian terlihat menyalami beberapa kerabat yang sudah ada di lokasi terlebih dulu.
Sebelum memasuki ruang sidang, sejumlah ojol sudah bersiap di depan pintu. Nadiem pun menyalami satu per satu dari mereka.
Baca juga: Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Saat giliran Mulyono yang dikenal sebagai Gojek 001, ia tidak hanya menyapa Nadiem. Setelah berpelukan, Mulyono melepas jaket ojolnya dan mengenakan kepada Nadiem.Dengan tersenyum, Nadiem mengenakan jaket tersebut yang kemudian mendapat respons tepuk tangan dari ojol yang ada di dekatnya. "Justice for Nadiem," teriak ojol.
Nadiem kemudian beranjak memasuki ruang sidang. Di sana, kerabat dengan dress code baju putih menyambutnya dengan tepuk tangan.
Nadiem Dituntut 18 Tahun
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem."Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).










