KPK Tunda Pelimpahan Kasus Kuota Haji hingga Jamaah Pulang ke Tanah Air
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan. Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dan para jemaah haji kembali ke Tanah Air, insya Allah kami akan segera melakukan pelimpahan berkas sehingga persidangannya dapat segera digelar," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara itu saat ini masih bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Karena itu, KPK berupaya memastikan proses hukum yang berjalan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji maupun tugas para petugas haji di Tanah Suci.
"Kami juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak yang menangani pelaksanaan haji karena cukup banyak saksi yang nantinya akan memberikan keterangan di persidangan masih bertugas sebagai petugas haji," ujarnya.
Menurut Asep, KPK tidak ingin proses persidangan berbenturan dengan tugas para saksi yang masih terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Jangan sampai pada saat persidangan berlangsung, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas dalam kegiatan haji. Hal itu tentu dapat berdampak terhadap pelaksanaan ibadah haji itu sendiri," katanya.
KPK memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan pelimpahan perkara akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai.










