Vonis Mulyatsyah terkait Kasus Chromebook, Dekan Unhas: Bukti Pemidanaan Sudah Benar
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Hamzah Halim menilai vonis bersalah yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook Mulyatsyah membuktikan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mempidanakan kasus ini sudah tepat.
“Apa yang dilakukan jaksa dijustifikasi (dibenarkan) oleh hakim lewat putusannya bahwa dakwaan jaksa benar karena (Mulyatsyah) terbukt dinyatakan bersalah,” ujar Hamzah, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar: Segera Telusuri Aset!
Apakah vonis bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim juga akan divonis bersalah? Dia menuturkan tergantung pada pasal yang dikenakan.
“Tergantung pasalnya, tapi jaksa biasanya mengaitkan dengan pasal 55 (UU Korupsi) yaitu secara bersama-sama melakukan korupsi,” katanya.Adapun yang salah adalah kebijakannya yaitu kebijakan pengadaan laptop chromebook, maka kemungkinan Nadiem juga masuk. Kecuali kalau kesalahannya di level teknis, bisa saja Nadiem tidak akan disalahkan. “Karena kan level pelaksanaannya ada kebijakan berjenjang,” ucapnya.
Profil Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Lulusan Akmil 1995 yang Menjadi Pangdam Cenderawasih
Dia berharap aparat hakim bersikap tegas dalam penanganan perkara korupsi pendidikan. “Pendidikan ini masalah masa depan bangsa. Kedua, salah satu sektor APBN terserap besar itu pendidikan,” kata Hamzah.
Kasus korupsi anggaran pendidikan ini menjadi tanda bahwa ada ketidakpedulian pejabat dengan masa depan bangsa. “Uang pendidikan saja dikorupsi. Sementara masih banyak anak Indonesia yang tidak bisa mengakses pendidikan dengan baik,” ujarnya.
Karena itulah, dia sangat mendukung aparat penegak hukum harus bersikap tegas dan keras dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. “Pendidikan ini kebutuhan dasar masyarakat, yang menjadi tanggung jawab negara,” katanya.








