Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tak hanya itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
Profil Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Lulusan Akmil 1995 yang Menjadi Pangdam Cenderawasih
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Kebijakan itu menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. “Kami juga menguatkan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ucapnya.
Menurut dia, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Pemprov Jakarta berkomitmen terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan lebih ramah lingkungan.









