Hardiknas 2026, SPK Ungkap Upah Dosen Rendah hingga Minim Perlindungan

Hardiknas 2026, SPK Ungkap Upah Dosen Rendah hingga Minim Perlindungan

Nasional | sindonews | Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:16
share

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkap persoalan mendasar kesejahteraan dosen pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. SPK menilai negara semakin jauh dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan justru terjebak dalam kebijakan yang dinilai merendahkan martabat pendidik.

Juru Bicara SPK Irfa’i Afham dalam keterangan resmi Sabtu (2/5/2026), menyebut profesi dosen masih berada dalam kondisi memprihatinkan. Ia mengungkapkan, sebanyak 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan di perguruan tinggi swasta, terdapat dosen yang menerima upah di bawah Rp900.000.

"Penghasilan dosen di Indonesia teramat miris. Gaji pokok rata-rata hanya mampu membeli 143 kilogram beras, sangat jauh dibandingkan Kamboja yang mencapai 3.253 kilogram," ujar Irfa’i.

Baca Juga: Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia

SPK juga menyoroti kegagalan negara dalam memberikan jaring pengaman upah bagi dosen. Menurut Irfa’i, dosen dan guru selama ini tidak masuk dalam rezim perlindungan ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki kepastian terkait upah minimum.Selain itu, SPK mengkritik pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mempersempit ruang fiskal sektor pendidikan. Kondisi ini disebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri.

"Pengalihan anggaran pendidikan memperparah keterbatasan fiskal dan menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kerja dosen," kata Irfa’i.

SPK juga menilai akses terhadap tunjangan profesi masih terbatas dan dipersulit melalui mekanisme birokrasi, termasuk sistem Beban Kerja Dosen (BKD) yang dinilai rentan disalahgunakan.

Tak hanya soal kesejahteraan, SPK turut menyinggung lemahnya empati pejabat terhadap kondisi pekerja kampus. Mereka menilai sejumlah kebijakan, termasuk pelibatan kampus dalam program MBG, mereduksi peran perguruan tinggi.

Dalam pernyataannya, SPK mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi mendasar, termasuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar mencakup dosen sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan upah minimum.

SPK juga menyatakan akan menempuh jalur konstitusional dengan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jaring pengaman upah minimum bagi pekerja kampus.

"Presiden harus tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan serta mengevaluasi kebijakan pendidikan tinggi yang abai terhadap kesejahteraan dosen," ujar Irfa’i.

Topik Menarik