Ngaku Sempat Drop, Nadiem Makarim Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan

Ngaku Sempat Drop, Nadiem Makarim Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan

Nasional | sindonews | Senin, 20 April 2026 - 18:34
share

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta majelis hakim mengabulkan permohonan dirinya terkait pengalihan penahanan. Sebab, dia mengaku bahwa kondisi kesehatannya belum stabil.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (20/4/2026). "Baik terdakwa ya, untuk hari ini Saudara sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

"Walaupun saya siap menghadapi persidangan Yang Mulia, tetapi kondisi kesehatan saya masih naik turun. Kemarin saya demam dua hari karena imunitas drop, jadi harus dibantarkan dari hari Selasa sampai hari Minggu," jawab Nadiem.

Baca juga: Pengamat Militer Sarankan Prabowo Bikin Kabinet Perang

Nadiem menyatakan, dirinya perlu operasi lanjutan agar benar-benar pulih dari masalah kesehatan yang ia alami ini. Namun, operasi lanjutan tidak bisa dilakukan jika dirinya tidak dalam kondisi steril.

Akan hal itu, ia memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. "Jadi karena itu dengan segala kerendahan hati, saya ingin memohon dikabulkan permintaan kami untuk penggantian status tahanan Yang Mulia," kata Nadiem.

Nadiem mengungkapkan dirinya sempat dilarikan ke IGD lantaran mengalami demam tinggi mencapai 41°c.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Topik Menarik