Bupati Meranti Nonaktif Kembali Jadi Tersangka, KPK Jerat dengan TPPU

Bupati Meranti Nonaktif Kembali Jadi Tersangka, KPK Jerat dengan TPPU

Nasional | sindonews | Rabu, 27 Maret 2024 - 21:48
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Bupati Meranti M Adil Ditetapkan Tersangka Suap

TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke dalam aset tanah dan bangunan.

Tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. “Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai tersangka pada tahun 2023. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan kepala cabang perusahaan travel tersebut.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Topik Menarik