Siapkan Sengketa Pemilu di MK, KPU Akan Kumpulan Anggota Daerah

Siapkan Sengketa Pemilu di MK, KPU Akan Kumpulan Anggota Daerah

Nasional | okezone | Minggu, 24 Maret 2024 - 18:20
share

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan sejumlah anggota KPU daerah untuk menghadapi persiapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka dipanggil yang wilayah terdapat gugatan PHPU di MK.

"Nah malem ini, hari ini, hari ahad tanggal 24 maret 2024, malem ini KPU mengumpulkan, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan, persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hasyim usai pelantikan anggota KPU daerah, di gedung KPU kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Sejauh ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD, serta 259 perkara DPR atau DPRD.

Kata Hasyim jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan sengketa PHPU 2019. Meski begitu, karena KPU adalah satu-satunya lembaga yang digugat dalam PHPU, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

"Kalau dibanding pemilu 2019 yang lalu, yang mendaftarkan perkara itu ada 340 perkara. Cuma saya belum tahu apakah data yang saya baca peng-administrasian dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

KPU juga akan menyiapkan advokat untuk mengahadapi persidangan nantinya. Namun Hasyim belum menjabarkan secara rinci berapa jumlah advokat yang akan disiapkan KPU.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Topik Menarik