Anggota Bawaslu Disandera Teroris OPM dan Dirampok Rp175 Juta di Intan Jaya

Anggota Bawaslu Disandera Teroris OPM dan Dirampok Rp175 Juta di Intan Jaya

Berita Utama | okezone | Senin, 6 Mei 2024 - 14:45
share
 

 

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya, Otniel Tipagau mengaku sempat disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Otniel saat memberi keterangan di sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) nomor perkara 02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dilayangkan oleh Demianus Mazau, Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDIP, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).

Awalnya, majelis hakim MK Arief Hidayat mengonfirmasi pengunduran pemungutan suara di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Merespon itu, Otniel pun membenarkan bahwa ada lima distrik di Intan Jaya pemungutan suaranya ditunda pada 23 Februari 2024.

Otniel pun mengatakan, alasan penundaan setiap distrik berbeda-beda. Ia pun menjelaskan alasan penundaan pemungutan suara di Distrik Homeyo karena dirinya sedang berada di sana. Kepada Arief, Otniel mengatakan bahwa penundaan di distrik tersebut ada peristiwa penyanderaan dari KKB.

"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (Panitia Pemilihan Distrik)," ucap Otniel.

Namun, kata Otniel, mediasi berjalan alot. Alhasil, ia berkata, mediasi tak menemukan titik terang hingga hari pemungutan suara yakni pada tanggal 14 Februari 2024.

"Saya juga waktu itu karena gak bisa, saya mau ke distrik ibu kota tapi saya waktu itu juga ditangkap OPM di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi (penundaan pemungutan suara)," tuturnya.

Topik Menarik