KPU Kumpulkan Divisi Hukum Persiapan Hadapi Gugatan PHPU di MK

KPU Kumpulkan Divisi Hukum Persiapan Hadapi Gugatan PHPU di MK

Nasional | sindonews | Minggu, 24 Maret 2024 - 17:19
share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan ketua atau anggota divisi hukum demi mempersiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam pidatonya di acara pelantikan anggota KPU daerah.

"Nanti malam sekitar jam 20.30 WIB, bakda tarawih, ketua, dan anggota divisi hukum itu kita kumpulkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Hasyim menjelaskan meski pihaknya telah menetapkan hasil Pemilu 2024, namun tahapan kepemiluan ini belum benar-benar berakhir. Sebab sebagai peserta pemilu melayangkan gugatan ke MK.

"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Dia menjabarkan pada sengketa PHPU ini KPU akan menjadi pihak termohon. Oleh sebab itu segala sesuatu harus benar-benar dipersiapkan.

"Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapilnya (daerah pemilihannya) kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," katanya.

Sementara itu, MK telah menerima 251 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak dua perkara, sembilan perkara untuk DPD, serta 240 perkara DPRD/DPR.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, Minggu (24/3/2024). Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU akan dimulai Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024.

Hingga saat ini, MK resmi menutup pendaftaran PHPU sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres. Sedangkan sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pukul 22.19 WIB.

Sebelumnya, MK optimistis menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang PHPU tepat waktu yakni selama 14 hari.

"Optimistis kami, semaksimal mungkin kami akan menangani perkara itu dengan sebaik-baiknya dengan waktu yang ada," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Berkaca pada Pemilu 2019, pemohon hanya satu pasangan calon, saat ini Pemilu 2024 terdapat 2 paslon yang mengajukan sengketa pemilu baik dari kubu 01 Timnas AMIN dan kubu 03 TPN Ganjar-Mahfud. Sehingga, MK bekerja dua kali lipat dalam Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2019 lalu.

Topik Menarik