Mahkamah Konstotusi Terima 251 Sengketa Pemilu 2024

Mahkamah Konstotusi Terima 251 Sengketa Pemilu 2024

Nasional | okezone | Minggu, 24 Maret 2024 - 11:25
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah menerima 251 pengajuan sengketa pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak dua perkara, sembilan perkara untuk DPD RI, dan 240 perkara DPRD/DPR.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, yang dilihat MNC Portal Indonesia pukul 10.40 WIB, Minggu (24/3/2024).

Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU sendiri akan dimulai pada Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres, akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024 hitungan hari kerja.

Hingga saat ini, MK telah resmi menutup pendaftaran PHPU, sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres, sedangkan untuk sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pada pukul 22.19 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tepat waktu yakni selama 14 hari.

Sebagai informasi, sidang PHPU akan dimulai pada Senin 27 Maret 2024, hingga 22 April, dihitung saat hari kerja saja.

"Optimistis kami, semaksimal mungkin kami akan menangani perkara itu dengan sebaik-baiknyanya dengan waktu yang ada itu Insya Allah bisa maksimal," tegas Ketua MK, Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Kamis malam.

Topik Menarik