Baznas Jabar Rilis Besaran Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Baznas Jabar Rilis Besaran Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Nasional | okezone | Rabu, 20 Maret 2024 - 00:04
share

BANDUNG - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat merilis besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar.

Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah untuk seluruh kabupaten/kota di Jabar tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten/ masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut, berikut besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jabar.

1. Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000

2. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000

3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000

4. Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000

5. Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000

6. Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000

7. Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000

8. Kabupaten Garut sebesar Rp41.250

Topik Menarik