7 Terdakwa Pegawai PPLN Kuala Lumpur Nonaktif Dituntut 6 Bulan Penjara

7 Terdakwa Pegawai PPLN Kuala Lumpur Nonaktif Dituntut 6 Bulan Penjara

Nasional | okezone | Selasa, 19 Maret 2024 - 22:29
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa pegawai Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) non-aktof Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini, ketujuh terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A. Khalil dengan pidana masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," kata Jaksa.

"Khusus terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa VII dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," sambungnya.

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada semua terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan, yakni para terdakwa selaku penyelenggara Pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang dan khusus terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad, perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perekrutan Pantarlih Luar negeri Kuala Lumpur sehingga terdapat pantarlih luar negeri Kuala Lumpur fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih pada petugas Pantarlih mencocokan data pemilih Kuala Lumpur tidak maksimal dan terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian hal-hal yang meringankan, yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024. Kemudian, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur

Lalu, para terdakwa kecuali Masduki Khamdan Muchamad, dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tingkat persidangan. Selanjutnya, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah s3 di Malaysia.

Terakhir, para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak.

Topik Menarik