10 Napi Koruptor Diperiksa Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

10 Napi Koruptor Diperiksa Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

Nasional | okezone | Selasa, 19 Maret 2024 - 13:07
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 terpidana kasus korupsi, hari ini. Mereka yakni, Emirsyah Satar; Dodi Reza; Apri Sujadi; Ainul Fakih; Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Budi Setiawan; Dono Purwoko; Edy Rahmat; dan Edy Wahyudi.

Para koruptor tersebut dijadwalkan untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini (19/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/3/2024).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.

Dalam perkara tersebut, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Topik Menarik