Polda NTB Dalami Laporan Pemprov terkait Sengketa Lahan Kantor Bawaslu

Polda NTB Dalami Laporan Pemprov terkait Sengketa Lahan Kantor Bawaslu

Nasional | BuddyKu | Selasa, 6 September 2022 - 06:47
share

MATARAM -Polda NTB mendalami laporan Pemprov NTB terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan penggugat lahan kantor Bawaslu dan Gedung Wanita. Laporannya masih didalami penyidik, kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, Senin (5/9).

Sebelumnya Pemprov NTB kalah dalam gugatan perdata yang diajukan Ida Made Singarsa hingga ke tingkat kasasi melaporkan penguggat ke Polda NTB.

Menurut Artanto, dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terhadap pelapor untuk mendalami laporan tersebut. Pasti akan dipanggil pelapornya, setelah penyelidik menelaah laporan, jelasnya.

Selanjutnya, akan dipanggil pihak dari terlapor yang diduga melakukan pemalsuan surat atas bukti yang dihadirkan pada perkara perdata. Hal itu menyebabkan penggugat Ida Made Singarsa dimenangkan dalam tingkat kasasi. Terlapor juga pasti akan kita klarifikasi, jelasnya.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Pemprov NTB menyangkut surat pinjam pakai atas lahan tersebut. Di surat tersebut tertera tahun peminjaman 1971. Dimana narasi suratnya menggunakan ejaan yang disempurnakan (EYD). Seharusnya menggunakan ejaan Soewandi. Karena EYD mulai berlaku tahun 1972. Dari situlah muncul dan kuat dugaan adanya pemalsuan surat dari barang bukti. Hal itu perlu didalami, kata Artanto.

Dia memastikan penyidik Polda NTB akan bekerja secara profesional. Tidak memihak kepada siapa pun. Jika ada bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana, pasti akan diproses. Begitu sebaliknya, tandasnya.

Diketahui,Pemprov NTB digugat pengklaim lahan Ida Made Singarsa. Gugatan didasari alas hak kepemilikan lahan berupa Pipil Garuda Nomor 97, Percil Nomor 118, kelas II, Nomor buku pendaftaran huruf C 116 tertanggal 29 November 1957 atas nama Ida Made Meregeg yang merupakan orang tua dari penggugat.

Sementara itu, Pemprov NTB mendapatkan aset tersebut atas pembelian lahan dari PT PN X Surabaya dengan luas 4.924 meter persegi. Mereka membeli lahan tersebut pada tahun 2001 silam. Bukti surat jual beli dijadikan sebagai bukti di pengadilan. (arl/r1)

Topik Menarik