Perempuan Hamil akan Mendapat Cuti Paling Sedikit 6 Bulan

Perempuan Hamil akan Mendapat Cuti Paling Sedikit 6 Bulan

Nasional | beritabaru.co | Kamis, 9 Juni 2022 - 13:29
share

Berita Baru, Jakarta Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nur Nadlifah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakan ikhtiar dalam mewujudkan jaminan hukum bagi kesejahteraan ibu dan anak.

Hal tersebut disampaikan Nur Nadlifah seusai mengikuti Rapat Pleno yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Kamis, (09/06).

Dalam rapat pengambilan keputusan ini, salah poin yang dibahas adalah hak cuti bagi perempuan hamil. Dimana pada Pasal 5 Ayat 2 RUU KIA tertuang bahwa setiap ibu yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran, terang Nur Nadlifah kepada Beritabaru.co.

Kepastian hukum bagi ibu dan anak itu, lanjut Nur Nadlifah, juga sebagai perwujutan pemenuhan hak warga negara yang tertuang dalam sila ke-5; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

RUU KIA Dukung Terciptanya Generasi Bangsa Berkualitas

Anggota F PKB Nur Nadlifah
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Nur Nadlifah. (Foto: Instagram @nadlifah)

Tidak hanya pemenuhan hak ibu, RUU KIA ini menurut Nur Nadlifah juga penting bagi anak. Sebab, jika ibu sejahtera (lahir dan batin_red) maka akan berdampak positif bagi anak.

Nur Nadlfah menilai, Ibu yang menyusui harus mendapatkan hak yang proporsional dalam ranah domestik maupun publik. Sehingga hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif pun akan terpenuhi.

Ini menjadi perjuangan kita menuju Indonesia terbebas dari gizi buruk dan stunting, ungkapnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menjelaskan, anak yang sehat dengan tumbuh kembang yang baik berpotensi menjadi sumber daya manusia unggul.

Mereka akan menjadi penerus bangsa untuk masa depan. Maka pengaturan mengenai kesejahteraan ibu dan anak menjadi hal mutlak dan kebutuhan bersama, terangnya.

Mengingat saat ini angka stunting di Indonesia masih tinggi, yakni 24,4 persen, Nur Nadlifah menegaskan RUU KIA yang disepakati menjadi usulan RUU inisiatif tersebut adalah ikhtiar untuk mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia emas.

Topik Menarik