KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu di Medan Senilai Rp5,5 Miliar

KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu di Medan Senilai Rp5,5 Miliar

Nasional | sindonews | Jum'at, 26 April 2024 - 10:10
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan rumah mewah tersebut berlokasi di Kota Medan.

"Tim Penyidik, kemarin (25/4/2024) telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR Bupati Labuhan Batu yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/2024).

"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR," sambungnya.

Ali menyebutkan pihaknya menaksir harga rumah tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar," ucapnya.

Terkait rumah miliaran tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah langsung melakukan penyitaan dan memasang plang pemberitahuan disita.

Diberitakan sebelumnya, resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis 11 Januari 2024.

Usai terjaring operasi senyap KPK, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 12 Januari 2024 pagi.

Setibanya di Kantor KPK, mereka pun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, terlihat empat orang turun dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat 12 Januari 2024.

Selain EAR, KPK juga menetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku Anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.

Topik Menarik