Badal Haji, Bolehkah Dilakukan Sembarang Orang?

Badal Haji, Bolehkah Dilakukan Sembarang Orang?

Nasional | rm.id | Kamis, 9 Juni 2022 - 08:30
share

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain, yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Namun, orang tersebut berhalangan, sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri.

Dalam situs resminya, Muhammadiyah menjelaskan, Al Qur\'an memang menyebutseseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri (QS. Al-Baqarah: 286 dan QS. an-Najm: 38-39).

Namun, terdapat hadits Nabi Muhammad SAWyang men- takhsis atau menjelaskan secara khusus ayat tersebut.

Bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.

Dari Ibnu Abbas RA diriwayatkan, ada seorang wanita dari Khasam bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya.

Lalu Nabi SAWbersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia (HR. Muslim).

Dari Ibnu Abbas RA diriwayatkan, seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia. Kemudian Nabi SAW bersabda: Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya?

Laki-laki itu berkata: Ya.

Nabi SAW punbersabda: Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya (HR. al-Bukhari).

Kementerian Agama kinitelah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama, dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

Berdasarkan keterangan ini, dapat disimpulkan, jikaseorang anak yang ditinggal mati orang tuanya telah melaksanakan ibadahhaji, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orang tuanya.

Namun, jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, maka ia hanya menggantikan porsi haji milik orang tuanya secara langsung, tanpa perlu mendaftar.

Ini tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya.

Jadi, badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji.

Topik Menarik