Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Makassar Per Maret 2022 Sebanyak 627

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Makassar Per Maret 2022 Sebanyak 627

Nasional | rakyatku | Senin, 4 April 2022 - 17:58
share

RAKYATKU.COM, MAKASSAR -Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. Pleno ini berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menyatakan KPU Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Maret dengan jumlah pemilih sebanyak 902.767 (sembilan ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan).

"Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.547 pemilih dan pemilih perempuan 466.220," kata Endang, Senin 4 April 2022.

Adapun rincian Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Maret sebagai berikut

? Jumlah Pemilih Baru sebanyak 35 (tiga puluh lima) pemilih;
Pemilih Pemula sebanyak 16 (enambelas) pemilih
Pemilih berubah status dari Polri ke Sipil sebanyak 19 (sembilan belas) pemilih
? Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 627 (enam ratus dua puluh tujuh) pemilih;
Pemilih Pindah Keluar Laki-Laki sebanyak 4 (empat) pemilih
Pemilih Meninggal sebanyak 481 (empat ratus delapan puluh satu) pemilih
Pemilih berubah status dari Sipil ke Polri sebanyak 142 (seratus empat puluh dua)

Topik Menarik