KPK Panggil Bupati Mimika Sebagai Saksi di Persidangan Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Lusa!

KPK Panggil Bupati Mimika Sebagai Saksi di Persidangan Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Lusa!

Nasional | okezone | Selasa, 26 Maret 2024 - 14:21
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk hadir dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 dengan terdakwa Budiyanto Wijaya dkk di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) lusa.

Untuk membuktikan surat dakwaannya, Tim Jaksa pada Kamis (28/3) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengagendakan pemanggilan saksi diantaranya Eltinus Omaleng (Bupati Mimika), kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Lebih jauh, lembaga antirasuah itu mengingatkan agar Eltinus Omaleng untuk hadir dalam memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

KPK ingatkan saksi dimaksud untuk hadir memenuhi panggilan tersebut, pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidangkan empat terdakwa baru dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Sinaa Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy; Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.

Topik Menarik