Mengejutkan! Sarwendah dan 2 Putrinya Tercatat Jadi Korban di UPTD PPA
JAKARTA, iNews.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam perseteruan perebutan hak asuh anak antara artis Ruben Onsu dan Sarwendah. Mantan personel Cherrybelle itu ternyata telah tercatat sebagai korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Tak sendiri, kedua putrinya juga masuk dalam pendampingan lembaga tersebut.
Kabar ini diungkapkan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Dia menyebut status tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi yang bahkan sudah diserahkan sebagai alat bukti dalam perkara gugatan hak asuh anak.
Chris menjelaskan, pihaknya telah mengakses layanan UPTD PPA sejak Juli 2026. Sebulan kemudian, surat keterangan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak tersebut resmi diterbitkan.
"Pada saat bulan Juli, memang baru bisa saya sampaikan dan itu sudah menjadi salah satu alat bukti kami juga di persidangan. Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA," ujar Chris Sam Siwu.
Dia pun menegaskan bahwa status Sarwendah dan kedua putrinya dalam layanan UPTD PPA bukan sekadar sebagai pihak yang meminta pendampingan, melainkan tercatat sebagai korban.
"Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana yang dimaksud dengan klien adalah korban," tegasnya.
Meski demikian, Chris belum bersedia mengungkapkan secara terperinci persoalan yang mendasari laporan tersebut. Termasuk, siapa pihak yang dilaporkan maupun isi dokumen yang telah diserahkan kepada majelis hakim.
Menurutnya, informasi tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus dijaga demi kepentingan Sarwendah dan anak-anaknya.
"Kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli, surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA di bulan Agustus. Isinya seperti apa, bagaimana, kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan," bebernya.
Terungkapnya status Sarwendah dan kedua putrinya sebagai korban di UPTD PPA menambah babak baru dalam konflik hak asuh anak yang kini bergulir di pengadilan.
Seperti diketahui, Ruben Onsu melayangkan gugatan perdata terkait hak asuh kedua putrinya ke PN Jakarta Selatan sejak akhir Juni 2026. Gugatan tersebut diajukan meski sebelumnya hak asuh anak telah diserahkan sepenuhnya kepada Sarwendah melalui kesepakatan pascaperceraian dalam Akta Notaris Nomor 39.
Ruben diketahui menempuh jalur hukum karena merasa ruang gerak dan aksesnya untuk bertemu kedua buah hati dipersulit. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke meja hijau.
Sementara itu, sidang gugatan hak asuh anak ini akan kembali digelar pada Rabu (11/11/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan mendatang pun menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap bukti dan keterangan dari kedua belah pihak.










