Ternyata tak Selamanya Haram, Ini 3 Kebohongan yang Dibolehkan dalam Islam
Bohong atau berdusta merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Namun, tahukah Anda bahwa ada kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan berbohong? Bahkan, dalam keadaan tertentu, dusta bisa menjadi keringanan (rukhsah) demi mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar.
Islam pada dasarnya sangat melarang kebohongan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam tiga kondisi sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Ketiga kondisi tersebut adalah ketika perang, mendamaikan orang yang berselisih, serta perkataan suami kepada istri atau sebaliknya demi menjaga keharmonisan rumah tangga.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu'ayth radhiyallahu anha, salah seorang perempuan yang termasuk dalam golongan awal berhijrah dan berbaiat kepada Nabi Muhammad SAW.
Ia menuturkan bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا
"Tidaklah disebut sebagai pembohong orang yang mendamaikan perselisihan di antara manusia, lalu menyampaikan perkataan yang baik dan menyebarkan kebaikan."
Baca juga:8 Dampak Buruk Suka Berbohong, Rezeki Tidak Berkah hingga Dijauhi Malaikat
Ibnu Syihab kemudian menjelaskan, dirinya tidak pernah mendengar adanya keringanan untuk berdusta dalam perkara yang dianggap sebagai kebohongan oleh manusia, kecuali dalam tiga hal, yakni peperangan, mendamaikan orang yang berselisih, serta perkataan suami kepada istri atau istri kepada suami. (HR Bukhari No. 2692 dan Muslim No. 2605, dengan lafaz riwayat Muslim).
1. Berbohong dalam Peperangan
Kondisi pertama adalah ketika peperangan. Dalam situasi ini, kebohongan dapat menjadi bagian dari strategi untuk mengelabui musuh dan melindungi kaum Muslimin.Keringanan tersebut diberikan karena peperangan merupakan kondisi khusus yang membutuhkan siasat dan strategi. Tujuannya bukan untuk melakukan kezaliman, melainkan menjaga keselamatan dan memenangkan perjuangan.
2. Berbohong untuk Mendamaikan Orang yang Berselisih
Kondisi kedua adalah ketika seseorang berupaya mendamaikan dua pihak yang sedang bertikai. Dalam keadaan ini, perkataan yang baik, termasuk menyampaikan sesuatu yang dapat meredakan permusuhan, diperbolehkan demi terciptanya perdamaian.Misalnya, seseorang mengatakan kepada pihak yang sedang berselisih bahwa orang yang menjadi lawannya sebenarnya memuji dirinya. Tujuannya agar kebencian berkurang dan hubungan keduanya kembali membaik.Meski demikian, orang yang hendak mendamaikan perselisihan sebaiknya tetap menghindari kebohongan secara terang-terangan. Salah satu caranya adalah menggunakan tawriyah, yakni permainan kata yang memiliki makna benar, meskipun orang yang mendengarnya bisa memahami dengan pengertian berbeda.
Sebagai contoh, seseorang mengatakan bahwa orang yang sedang bermusuhan dengannya selalu mendoakannya. Pernyataan tersebut bisa dimaknai sebagai doa kebaikan secara umum bagi sesama Muslim, termasuk dalam bacaan salat.
Dengan demikian, perkataan yang disampaikan tetap memiliki sisi kebenaran dan dapat menjadi jalan untuk meredakan pertikaian.
3. Perkataan Suami kepada Istri atau Sebaliknya
Kondisi ketiga adalah perkataan suami kepada istri atau istri kepada suami yang bertujuan menjaga keharmonisan dan mempererat kasih sayang dalam rumah tangga.Contohnya, seorang suami mengatakan kepada istrinya, "Tidak ada perempuan yang lebih aku cintai selain dirimu." Begitu pula seorang istri boleh menyampaikan ungkapan kasih sayang kepada suaminya untuk menjaga kehangatan hubungan rumah tangga.Dalam konteks ini, bentuk yang dianjurkan adalah tawriyah, yaitu ungkapan yang secara lahiriah memiliki kesan berbeda dari kenyataan, tetapi masih mengandung makna yang benar.
Namun, keringanan tersebut bukan berarti pasangan suami istri bebas saling berbohong. Penggunaan tawriyah juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan, apalagi sampai merugikan pasangan.
Sebab, jika perkataan yang tidak sesuai kenyataan akhirnya terungkap, hal itu justru berpotensi memunculkan kekecewaan, kebencian, dan perselisihan dalam rumah tangga.
Dusta Tetap Dilarang, Kecuali Ada Kemaslahatan
Meski terdapat tiga kondisi yang mendapat keringanan, umat Islam tetap harus memahami bahwa hukum asal berbohong adalah haram. Pengecualian tersebut hanya berlaku dalam keadaan tertentu yang memiliki maslahat besar.Bahkan, dalam kondisi tertentu, berdusta bisa menjadi wajib apabila menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan seseorang dari kehancuran atau kebinasaan.
Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dan sejumlah ulama lainnya, halaman 134. Adapun penjelasan mengenai penggunaan tawriyah dalam hubungan suami istri dinukil dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin, juz 3.
Dengan demikian, kebolehan berbohong dalam Islam bukanlah pembenaran untuk menjadikan dusta sebagai kebiasaan. Keringanan itu diberikan secara terbatas demi menjaga kemaslahatan, mendamaikan perselisihan, dan mempertahankan keharmonisan rumah tangga. Wallahu a'lam.
Baca juga:Jangan Anggap Sepele, Ini Peringatan Al-Qur'an dan Hadis tentang Bahaya Bohong









