Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Gibran, Kuasa Hukum Wapres Singgung Marwah Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai keputusan Mercy Sihombing mencabut gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran menunjukkan ketidakseriusan penggugat. Dia juga menilai langkah tersebut tidak menghormati marwah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rullyandi menyampaikan penilaian itu setelah sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, penggugat seharusnya membuktikan dalil yang disampaikan melalui proses persidangan, bukan justru mencabut gugatan.
"Itu merupakan tindakan yang dikatakan contempt of court, karena tidak menghormati jalannya persidangan. Di mana Penggugat yang seharusnya mengajukan gugatan itu wajib apa yang didalilkan itu dibuktikan di dalam persidangan," ujar Rullyandi saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Dia mengatakan, pihaknya keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Mercy. Rullyandi menilai langkah tersebut menunjukkan penggugat tidak serius dalam mengajukan perkara.
Komisi II Tak Izinkan Ombudsman Rapat Bareng Komisi XIII, Imipas dan Lapas Cibinong, Ini Alasannya
"Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Rullyandi.
Rullyandi juga mengapresiasi majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan meskipun pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.
"Dan oleh karenanya, kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim, meskipun Penggugat telah mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan, tetapi persidangan tetap jalan. Dan kami menghormati jalannya persidangan sampai dengan selesainya persidangan ini," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pencabutan gugatan karena tergugat dinilai tidak menghadirkan bukti baru yang diminta dalam persidangan. Bukti tersebut berkaitan dengan dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Gibran.
Denny mengatakan, pihaknya telah meminta tergugat melampirkan tiga dokumen, yakni Certificate of Attendance di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment. Menurutnya, ketiga dokumen itu penting untuk menjelaskan dasar penerbitan suket tersebut.
"Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny dalam sidang.
Denny menyebut ketiga dokumen tersebut menjadi dasar yang perlu diperiksa untuk memahami penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Dia menyayangkan dokumen yang diminta tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan," katanya.
Denny juga mempertanyakan kelanjutan gugatan jika dokumen yang diminta tidak dihadirkan oleh pihak tergugat.
"Buat apalagi kalau ternyata tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ujar Denny.
Dengan demikian, pencabutan gugatan tersebut disertai perbedaan pandangan antara kedua pihak. Kuasa hukum Gibran menilai langkah penggugat tidak menunjukkan keseriusan, sedangkan pihak Mercy menyebut pencabutan dilakukan karena dokumen yang dianggap penting tidak kunjung dihadirkan oleh tergugat.










