Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

Terkini | inews | Selasa, 29 September 2026 - 16:15
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan hak wajib pajak dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dihormati. Diketahui, pemerintah memperketat tata kelola restitusi untuk memastikan kepatuhan dan validitas transaksi wajib pajak.

“Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga yang namanya restitusi itu taat dengan aturan,” ujar Suahasil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9/2026).

Suahasil menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan menghambat hak restitusi pelaku usaha. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan restitusi tepat sasaran dan tidak mengandung indikasi kecurangan (fraud).

“Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga pada konferensi pers APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi,” kata Suahasil.

“Namun pada saat yang bersamaan, kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhan mengenai faktur, kepatuhan mengenai transaksi, kepatuhan mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut,” sambung dia.

Di sisi lain, Suahasil mengatakan fleksibilitas dan percepatan pemeriksaan restitusi diarahkan untuk mendukung sektor industri strategis dan berorientasi ekspor. Sektor tersebut dinilai penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tentu kami sangat melihat kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu,” ungkap Suahasil.

“Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu karena dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor,” pungkasnya.

Pengawasan dan audit restitusi menjadi perhatian setelah DJP memperkuat mekanisme penelitian serta pemeriksaan atas permohonan restitusi PPN yang diajukan wajib pajak.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memitigasi risiko penerbitan faktur pajak fiktif, transaksi semu, serta skema restitusi tidak sah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Topik Menarik