Perundungan Marak di Sekolah dan Kampus, Ketua Komisi X DPR Desak Evaluasi Pengawasan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro mendesak pemerintah memperkuat penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dia menilai, pencegahan harus diperkuat melalui pendidikan karakter, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap korban.
Agung mengatakan, berulangnya kasus perundungan menjadi peringatan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa di lingkungan sekolah maupun kampus.
"Merajalelanya kasus perundungan di lingkungan pendidikan, mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, menunjukkan bahwa persoalan ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Pemerintah harus bergerak secepatnya," kata Agung dalam diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menilai, maraknya perundungan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara tujuan pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik. Penanaman nilai kemanusiaan, sikap saling menghormati, serta penciptaan lingkungan belajar yang aman dinilai belum berjalan optimal.
"Penanaman nilai-nilai kemanusiaan, sikap saling menghormati, serta pembentukan budaya sekolah yang aman dinilai belum berjalan optimal," katanya.
Agung juga menyoroti sistem deteksi dini dan pengawasan di lingkungan pendidikan yang dinilai belum maksimal. Kasus kekerasan di sekolah maupun asrama perguruan tinggi, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas saluran pengaduan dan kecepatan institusi dalam merespons laporan.
Dia menegaskan, perlindungan korban harus menjadi prioritas karena perundungan dapat memengaruhi kondisi psikologis, rasa aman, kepercayaan diri, hingga hubungan sosial korban.
"Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Perundungan tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga dapat merusak rasa aman, kepercayaan diri, dan hubungan sosial mereka. Bahkan, korban berisiko kehilangan keberanian untuk kembali bersekolah karena takut mengalami perlakuan serupa," ucapnya.
Agung turut menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dia menilai, regulasi tersebut memiliki tujuan positif dalam mendorong pencegahan, perlindungan, partisipasi, dan penanganan masalah secara kolaboratif.
Namun, pelaksanaannya perlu dievaluasi secara berkala agar berjalan konsisten dan didukung pengawasan yang terukur. Menurut Agung, tantangan tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada penerapannya di lapangan.
"Dalam kebijakan publik, sering kali terjadi dinamika atau bias implementasi. Oleh sebab itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga institusi pendidikan, penegak hukum, serta orang tua," ujarnya.
Agung juga mengkritik institusi pendidikan yang baru mengambil tindakan setelah kasus perundungan menjadi perhatian publik atau viral di media sosial. Dia menilai, pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi kekerasan, bukan sekadar merespons kasus yang sudah mencuat.
MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU
"Sekolah tidak cukup hanya memberikan respons setelah kejadian. Pimpinan satuan pendidikan harus memastikan sistem pengawasan, saluran pengaduan, prosedur penanganan, serta evaluasi berkala berjalan efektif," katanya.
Karena itu, Agung mendorong evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola penanganan perundungan di sekolah. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pembiaran serta anggapan bahwa perundungan merupakan hal yang wajar di kalangan peserta didik.
Dia juga mengingatkan agar setiap dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh pihak sekolah ditangani secara serius. Institusi pendidikan, menurutnya, tidak boleh menutupi laporan demi menjaga nama baik.
"Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius dan tidak ditutupi demi menjaga nama baik institusi," ucapnya.










