Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore.
Yusril mengungkapkan, pemanggilannya ini untuk membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang pernah disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya," ujar Yusril di Kompleks Istana.
Pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan, UN Convention Against Corruption tidak spesifik memberikan definisi korupsi. Bahkan, kata Yusril, PBB lebih menyerahkan kepada negara-negara peserta dalam konvensi untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.
Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.
"Pasal-pasal selanjutnya itu sudah saya amandemen tahun 2001 pada waktu itu, memasukkan pasal-pasal baru tentang gratifikasi yang sebelumnya tidak ada," kata Yusril.
"Ada pengubahan pasal suap yang semulanya adalah pasal suap itu delik umum, seperti suap sepak bola gitu, suap wasit begitu. Tapi dengan perubahan itu menyuap penyelenggara negara masuk ke dalam kategori korupsi," tambahnya.
Yusril menilai terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan negara tetapi belum secara khusus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
"Jadi ini yang harus diperluas ya, tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut," kata Yusril.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.
Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!
Rekomendasi DEN disebut berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Luhut menjelaskan, usulan tersebut bukan untuk menghapus kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.










