Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya

Terkini | inews | Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya, mulai dari buku, lagu, hingga video game. Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan sebagai dasar penerapan tarif Rp0.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pencatatan hak cipta gratis tidak hanya berlaku untuk lagu dan musik, tetapi juga berbagai jenis karya lainnya.

Sebelumnya, Kemenkum mengusulkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta.

“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum kami usulkan itu menjadi Rp0,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Supratman menjelaskan, usulan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Tahap berikutnya, Kemenkum akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum sebagai landasan pemberlakuan tarif gratis tersebut.

“Sekarang hari Senin, insyaallah Senin yang akan datang Permennya sudah bisa selesai ya. Saya minta ini dikebut supaya itu bisa selesai di minggu depan,” ujarnya.

Daftar 19 Jenis Karya yang Bisa Dicatatkan Gratis
Kebijakan pencatatan hak cipta gratis tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Cakupannya meliputi berbagai karya di bidang literasi, seni, teknologi, hingga industri kreatif.

Berikut jenis karya yang masuk dalam kebijakan tersebut:

1. Buku dan karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, dan pidato.
3. Alat peraga pendidikan.
4. Lagu dan musik.
5. Drama dan drama musikal.
6. Tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
7. Karya seni rupa dalam segala bentuk.
8. Karya seni terapan.
9. Arsitektur.
10. Peta.
11. Karya seni batik dan motif lainnya.
12. Karya fotografi.
13. Potret.
14. Karya sinematografi.
15. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya transformasi lainnya.
16. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
17. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
18. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli.
19. Permainan video dan program komputer.

Supratman mengimbau para pencipta, penulis, seniman, dan pengembang program komputer untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mencatatkan karya mereka.

“Baik itu karya literasi, seni rupa, kemudian juga yang terkait dengan permainan game, program komputer, ini bisa dimanfaatkan karena sekarang Rp0,” ujarnya.

Menurut Supratman, pencatatan hak cipta penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya sekaligus mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif di Indonesia.

“Semua penulis, semua seni, kita berharap segera dicatatkan hak ciptanya karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita, termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta, itu bisa berkembang,” ucapnya.

Cara Mencatatkan Hak Cipta Gratis secara Online

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan hak cipta secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id. Dengan layanan tersebut, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mengurus pencatatan.

“Jadi tidak perlu bertemu dengan petugas karena layanan kita semua online. Dan kalau ada yang menawarkan, tolak. Cukup masuk ke link hakcipta.dgip.go.id dan dipastikan nanti sertifikat hak cipta juga tinggal didownload. Semua free,” ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mencatatkan karya sesuai kategori yang berlaku. Namun, tarif Rp0 untuk 19 jenis layanan tersebut ditargetkan berlaku setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas akses perlindungan hak cipta, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan karya, serta mendorong pengembangan industri kreatif nasional.

Topik Menarik