Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

Terkini | inews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:30
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memantau perubahan kekayaan wajib pajak kelas atas secara real-time. Bagaimana cara kerjanya?

Menurut Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan, sistem tersebut menggunakan dasbor untuk menghubungkan profil wajib pajak individu dengan anggota keluarga, kepemilikan perusahaan, dan aset yang dimiliki. Teknologi AI akan membantu petugas pajak mendeteksi perubahan kekayaan tanpa harus menunggu laporan tahunan.

“Kami sedang mengembangkan dasbor yang menampilkan profil individu tersebut, keluarganya, kepemilikan perusahaan, aset-aset mereka, dan bagaimana keterhubungan satu sama lain,” ujar Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam paparan di forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF), di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“Melalui penambahan AI yang mendeteksi aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau penjualan saham, petugas pajak dapat melihat perubahan kekayaan secara real-time, bukan setahun atau dua tahun kemudian,” sambung dia.

Nurkholisoh mengatakan, pengembangan fitur AI tersebut telah memasuki tahap akhir. Sistem akan memindai informasi dari pemberitaan media dan keterbukaan informasi korporasi secara otomatis.

Ketika menemukan informasi mengenai aksi korporasi, seperti merger, akuisisi, atau penjualan saham, sistem akan memperbarui estimasi nilai portofolio wajib pajak pada dasbor. Dengan cara ini, petugas pajak dapat memantau perubahan kepemilikan dan kekayaan secara lebih cepat.

Data tersebut juga membantu otoritas pajak mengidentifikasi potensi risiko penghindaran pajak. Pemerintah menargetkan teknologi ini dapat mendukung keadilan dalam berusaha sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak yang patuh.

Pengembangan sistem pemantauan kekayaan tersebut menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan Coretax. Sistem ini mulai beroperasi pada Januari 2025 untuk menyatukan layanan perpajakan nasional, mulai dari pendaftaran, pembuatan faktur, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menurut Nurkholisoh, Coretax telah memfasilitasi pelaporan jutaan SPT Tahunan. Sebagian besar laporan tersebut juga memanfaatkan fitur pengisian otomatis atau pre-filled berdasarkan data dari pemberi kerja dan perbankan.

“Tahun ini lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah dilaporkan melalui Coretax dan sebagian besar telah terisi otomatis (pre-filled) dengan data dari pemberi kerja maupun perbankan. Sistem ini telah membantu memperluas basis pajak sekitar 2 juta wajib pajak, membuktikan bahwa kemajuan teknologi harus dibarengi SDM yang cakap, regulasi jelas, dan kepercayaan publik,” kata Nurkholisoh.

Topik Menarik