Kemenperin Siapkan Revisi Aturan yang Wajibkan Data Center Masuk Kawasan Industri
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok revisi regulasi untuk mewajibkan pembangunan pusat data (data center) beroperasi di dalam kawasan industri demi menjaga kelangsungan operasional sekaligus memaksimalkan dampak ekonominya terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa penempatan fasilitas komputasi ke dalam kawasan industri mendesak diatur agar ketersediaan infrastruktur utilitas dan rantai pasok terintegrasi secara optimal.
"Kami saat ini sedang mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian agar ada kewajiban data center berada di kawasan industri," ujar Faisol saat ditemui di forum Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Faisol memaparkan bahwa fasilitas pusat data memiliki nilai penanaman modal yang luar biasa besar dan bertindak sebagai pengungkit utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kehadiran infrastruktur komputasi ini dinilai menjadi penentu arah bagi masa depan manufaktur karena mampu menggerakkan ekosistem semikonduktor serta memperkuat rantai pasok global di negara-negara yang telah matang kesiapan industrinya.
Tingginya skala modal tersebut dinilai memberikan efek pengganda yang signifikan terhadap penambahan nilai pendapatan ekonomi nasional secara agregat.
"Investasi satu data center itu sangat besar, kalau kita komparasikan dengan kontribusinya kepada PDB, dari peningkatan satu persen bisa mencapai sepuluh persen untuk nilai investasinya," kata Faisol.
Peluang ekspansi pusat data di tanah air kian terbuka lebar seiring dinamika perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang memicu relokasi industri padat teknologi. Kendati demikian, fasilitas ini menuntut pasokan energi listrik dan sumber daya air dalam volume masif.
Sejumlah kementerian/lembaga bersama PT PLN (Persero) telah memberikan laporan peringatan bahwa lonjakan kebutuhan daya industri digital berisiko memicu gesekan sosial apabila mengorbankan hak pasokan dasar warga di daerah sekitar.
Pemerintah mengingatkan para pelaku usaha untuk memperhitungkan dampak konsumsi utilitas secara cermat agar tidak menimbulkan konflik pemenuhan kebutuhan pokok.
"Perang dagang Amerika-China memberi ruang bagi industri yang menuntut banyak listrik dan energi ini, tetapi jangan sampai kebutuhan tersebut menjadi persoalan sosial karena masyarakat juga harus dijamin pasokan energi dan airnya," tutur Faisol.
Atas dasar evaluasi tersebut, masukan dari PLN dan instansi teknis diarahkan agar penataan pasokan energi dan tata kelola air bersih diatur sebaik-baiknya. Industri dituntut memiliki manajemen utilitas yang adaptif sehingga laju ekspansi digital tidak mengorbankan kepentingan publik.
Untuk merumuskan tata kelola komprehensif lintas sektoral dalam waktu dekat, pemerintah berencana membentuk wadah koordinasi terpadu di tingkat pusat.
"Paling penting nanti kita membentuk tim nasional terkait data center, mudah-mudahan dalam waktu dekat, agar masukan dari PLN dan kementerian lain bisa diatur sebaik-baiknya dan industri dapat menata itu," urai Faisol. (Febrina Ratna Iskana)









