Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!

Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 22:20
share

JAKARTA, iNews.id - Figur publik Jennifer Coppen akhirnya memberikan klarifikasi setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 miliar. Dia menegaskan posisinya hanya sebagai brand ambassador dan tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis perusahaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang ditandatangani atas nama Jennifer Rochelle Hubner. Dia menjelaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan brand di bidang emas dan perhiasan itu sebatas menjalankan tugas promosi berdasarkan kontrak yang telah disepakati.

Jennifer mengaku mulai menjalin kerja sama sejak Kamis, 8 Januari 2026. Dalam perjanjian tersebut, tanggung jawabnya mencakup kegiatan promosi, pembuatan konten, serta menghadiri acara sesuai kesepakatan.

Jennifer Coppen klarifikasi kasus dugaan penipuan emas Rp25 miliar. (Foto: Instagram)

Dia menegaskan tidak memiliki peran dalam menjalankan bisnis perusahaan yang kini dikaitkan dengan dugaan persoalan hukum.

Tegaskan Tak Ikut Kelola Dana Pelanggan

Jennifer secara khusus menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam manajemen internal maupun operasional perusahaan. Dia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, hingga pengambilan keputusan bisnis.

Menurutnya, hal-hal tersebut berada di luar lingkup pekerjaannya sebagai figur promosi.

Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik setelah namanya disebut oleh kuasa hukum korban sebagai salah satu figur publik yang muncul dalam materi promosi perusahaan.

Jennifer memahami bahwa masyarakat memiliki pertanyaan mengenai keterlibatannya karena pernah menjadi wajah promosi brand tersebut. Namun, dia berharap perannya sebagai *brand ambassador* tidak langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak lain.

"Saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak menyamakan keterlibatan dalam kegiatan promosi dengan keterlibatan dalam pengelolaan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu pihak," demikian pernyataan Jennifer, dikutip Jumat (9/10/2026).

Jennifer Coppen Bantah Menerima Komisi Penjualan

Selain menjelaskan batas tanggung jawabnya, Jennifer turut memberikan penjelasan mengenai penghasilan dari kerja sama tersebut.

Dia menyatakan tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Menurutnya, tugas yang dijalankan telah sesuai dengan lingkup kerja sama profesional dalam kontrak.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin yang ditekankan Jennifer untuk membedakan pekerjaan promosi dengan aktivitas bisnis perusahaan.

Meski demikian, penjelasan tersebut merupakan klarifikasi dari pihak Jennifer. Hubungan hukum dan peran setiap pihak dalam perkara yang dilaporkan tetap perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Minta Publik Menghormati Proses Hukum

Jennifer menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai persoalan yang tengah bergulir. Dia menyerahkan penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyatakan siap bersikap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan.

Dia juga berharap masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Jennifer meminta agar setiap pertanyaan mengenai keterlibatannya disampaikan dengan memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menjelaskan fakta yang diketahui.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban menyebut sedikitnya 85 orang diduga mengalami kerugian akibat investasi emas dan perak yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry. Total kerugian gabungan para korban ditaksir mencapai Rp25 miliar.

Selain Jennifer, nama Kirana Larasati dan Nope Novian juga disebut dalam keterangan kuasa hukum terkait figur publik yang muncul dalam materi promosi.

Penyebutan nama dalam materi promosi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab setiap pihak tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Topik Menarik