Klarifikasi Lengkap Jennifer Coppen usai Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Figur publik Jennifer Coppen akhirnya buka suara setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang diduga merugikan puluhan korban hingga Rp25 miliar.
Jennifer Coppen menegaskan posisinya hanya sebagai brand ambassador, bukan bagian dari manajemen maupun operasional perusahaan.
Lantas, seperti apa klarifikasi istri dari Justin Hubner itu terkait kasus hukum yang menyeret namanya? Simak ulasan selengkapnya hanya di artikel ini.
Klarifikasi Lengkap Jennifer Coppen usai Namanya Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar
Melalui pernyataan klarifikasi resmi yang ditandatangani atas nama Jennifer Rochelle Hubner, dia menjelaskan sejumlah hal terkait hubungan profesionalnya dengan brand tersebut. Mulai dari awal kerja sama, batas tanggung jawab, hingga keputusan mengakhiri kontrak sebelum masa perjanjian berakhir.
Jennifer mengaku memahami munculnya pertanyaan publik karena dirinya pernah menjadi wajah promosi brand yang kini dikaitkan dengan dugaan persoalan hukum tersebut. Namun, dia meminta masyarakat membedakan aktivitas promosi dengan keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan.
"Saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak menyamakan keterlibatan dalam kegiatan promosi dengan keterlibatan dalam pengelolaan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu pihak," kata Jennifer dalam pernyataan resminya, Jumat (9/10/2026).
Jennifer lalu menjelaskan bahwa kerja sama profesionalnya dengan brand di bidang emas dan perhiasan dimulai pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kerja sama itu dijalankan berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak. Tanggung jawab Jennifer, menurut penjelasannya, terbatas pada kegiatan promosi, pembuatan konten, serta menghadiri acara sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Dia menegaskan tidak bertindak sebagai pihak yang menjalankan atau mengelola usaha perusahaan.
Jennifer juga menyatakan bahwa keterlibatannya dalam kerja sama tersebut memiliki batasan yang jelas. Karena itu, dia meminta agar perannya sebagai figur promosi tidak disamakan dengan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas bisnis perusahaan.
Jennifer Coppen Tegaskan Tidak Terlibat dalam Manajemen dan Operasional
Jennifer turut membantah adanya keterlibatan dalam pengelolaan internal perusahaan. Dia menyatakan tidak memiliki peran dalam pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional.
Menurutnya, seluruh hal tersebut berada di luar lingkup pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai brand ambassador.
Dia juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana perusahaan menjalankan bisnis atau memproses transaksi dengan pelanggan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memperjelas batas tanggung jawabnya di tengah sorotan publik terhadap brand yang pernah dipromosikannya.
Jennifer Mengaku Tidak Menerima Komisi dari Penjualan
Hal lain yang turut dijelaskan Jennifer berkaitan dengan penghasilan dari kerja sama tersebut. Dia menegaskan tidak menerima komisi berdasarkan setiap produk yang terjual kepada pelanggan.
Menurut Jennifer, tugasnya dijalankan sesuai lingkup kerja sama profesional yang telah disepakati dalam kontrak.
Dia pun meminta agar perbedaan antara jasa promosi dan tanggung jawab pengelolaan usaha dipahami secara jelas.
Pernyataan mengenai kontrak dan komisi tersebut merupakan penjelasan dari Jennifer dalam klarifikasinya. Rincian perjanjian maupun hubungan hukum dengan perusahaan tetap dapat diperiksa lebih lanjut apabila diperlukan dalam proses hukum.
Putus Kontrak pada Juni 2026, Lebih Cepat dari Perjanjian Awal
Jennifer mengungkapkan bahwa kontrak kerja samanya semula direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, hubungan profesional itu berakhir lebih awal setelah dia menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan.
Situasi tersebut, menurut Jennifer, menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan kerja sama. Dia dan pihak brand kemudian memutuskan untuk mengakhiri kontrak pada Jumat, 19 Juni 2026.
"Namun, setelah berjalan selama beberapa bulan, saya menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama," demikian penjelasan Jennifer dalam pernyataannya.
Dia menegaskan keputusan tersebut diambil sebelum masa kontrak awal berakhir.
Keterangan mengenai tanggal pemutusan kerja sama ini menjadi bagian penting dari klarifikasi Jennifer, terutama karena kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak tersebut baru mencuat ke publik melalui laporan korban pada Oktober 2026.
Minta Publik Tidak Menarik Kesimpulan Sendiri
Jennifer memahami bahwa masyarakat mempertanyakan keterlibatannya karena dia pernah menjadi wajah promosi brand tersebut. Meski begitu, dia meminta agar persoalan ini dilihat secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum didukung fakta.
Dia menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum, memberikan penilaian terhadap pihak mana pun, ataupun menyimpulkan sesuatu yang belum diputuskan oleh pihak berwenang.
Jennifer menyerahkan penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dia juga menilai pihak yang memiliki pertanyaan atau keberatan mengenai keterlibatannya sebaiknya memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara langsung sebelum namanya dikaitkan dengan berbagai narasi di ruang publik.
"Saya juga menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat serta budaya ketimuran Indonesia yang mengedepankan adab, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara baik-baik," demikian pernyataan tersebut.
Jennifer menyatakan terbuka untuk berkomunikasi secara baik dan kooperatif dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah untuk memperoleh penjelasan darinya.
Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar Dilaporkan ke Polisi
Nama Jennifer Coppen sebelumnya disebut oleh kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry. Selain Jennifer, nama Kirana Larasati dan Nope Novian juga disebut dalam keterangan kuasa hukum mengenai figur publik yang muncul dalam materi promosi.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, sebelumnya mengatakan keberadaan figur publik menjadi salah satu faktor yang membuat kliennya tertarik menanamkan dana dalam jumlah besar.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, sedikitnya 85 orang diduga menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Salah satu korban bernama Bernard mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar akibat pesanan emas dan perak dengan sistem pre-order (PO) yang belum terealisasi. Dia telah melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026).
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan sejumlah tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kejahatan korporasi.
Meski nama Jennifer disebut dalam perkara ini, penyebutan figur publik dalam materi promosi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Penentuan peran dan tanggung jawab setiap pihak memerlukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai proses hukum.
Dalam pernyataan penutupnya, Jennifer kembali menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Dia berharap masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif dan adil.
Jennifer Coppen juga menyatakan akan tetap menghormati hukum dan bersikap kooperatif apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.










