Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Militan Gibran Andi Azwan menuding pengamat politik Ray Rangkuti sebagai provokator pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR. Tudingan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran.
Hal ini disampaikan Andi Azwan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah" yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).
Andi mengatakan, Ray Rangkuti selama ini terus menggaungkan wacana pemakzulan Gibran.
“Jelas (provokator), kalau ini kan dia (Ray Rangkuti) selalu mengglorifikasikan itu. Dia awalnya itu adalah pemakzulan,” kata Andi.
Ray kemudian merespons tanggapan atas tudingan tersebut. Dia mengatakan, forum di DPR dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk menunjukkan bukti terkait dokumen pendidikannya.
“Makanya, memang sebagusnya forum itu dibuka dan saya mengusulkan kepada bung David Pajung melalui partai politiknya supaya dibuka forum penjelasan,” kata Ray.
Menurut Ray, forum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran dan para pendukungnya untuk membawa dokumen yang menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan setara SMA.
“Bisa iya bisa tidak. Bisa nanti di forum itu, saudara Gibran dengan seluruh pendukung-pendukungnya akan membawa seluruh barang bukti yang menyatakan bahwa Saudara Gibran punya ijazah setara SMA,” ucapnya.
Ray menilai, persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila status dokumen pendidikan Gibran dapat dibuktikan secara terbuka dalam forum yang diusulkannya.
“Kalau itu bisa dibuktikan di forum yang kita harapkan didorong oleh partai David Pajung, case close,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).








