Pengacara Penggugat Ijazah: Gibran hanya Ikuti Pathway di UTS Insearch, Bukan Sekolah SMA
JAKARTA, iNews.id - Pengacara pemohon diskualifikasi Gibran, Heriyanto menyoroti dokumen pendidikan yang menjadi dasar persoalan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, Gibran tidak menempuh pendidikan high school atau junior college di UTS Insearch, melainkan hanya mengikuti program pathway atau jalur persiapan yang diikuti calon mahasiswa di luar negeri.
"UTS Insearch itu dia bukan junior college atau high school, bukan satuan pendidikan yang berwenang menyelenggarakan grade 12 (SMA), dia hanya pathway, bimbel," kata Heriyanto dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "MK: Tak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah" di iNews, Rabu (7/10/2026).
Menurut Heriyanto, UTS Insearch merupakan program persiapan bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke University of Technology Sydney (UTS).
"Jadi persiapan orang untuk masuk ke UTS Sydney. Makanya kenapa dia (Gibran) tidak masuk UTS Sydney, karena dia tidak lulus di UTS Insearch sehingga tadi yang dikatakan Michael Sinaga dia kembali ke Singapura," tutur dia.
Heriyanto kemudian menyinggung riwayat pendidikan Gibran sebelum mengikuti program tersebut. Dia menyebut Gibran menempuh O Level di Singapura sebelum melanjutkan ke UTS Insearch.
"Pak Jokowi sendiri sudah menjelaskan bahwa Gibran ini adalah O Level, O Level itu setara SMP, (grade) 9 plus 1. Dia lulus SMP, kemudian dia lompat langsung pathway, UTS Insearch, di UTS Insearch ini tidak lulus dia, sehingga dia kembali ke Singapura," ujarnya.
Heriyanto juga menyoroti dokumen yang disebutnya dimiliki Gibran dari UTS Insearch. Menurut dia, dokumen tersebut hanya berupa certificate of attendance dan enrollment.
"Karena hanya ada certificate of attendance dan enrollment, dia kehadiran saja dan nilai-nilainya kan juga ketika hakim MK menanyakan di situ jelas, ada yang gagal nilainya. Itu disebutkan oleh (hakim konstitusi) Profesor Saldi Isra, makanya dia kembali ke Singapura," katanya.
Setelah kembali ke Singapura, Heriyanto menyebut Gibran melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"Kenapa dia kembali ke Singapura? Masuk ke MDIS itu lebih mudah, karena MDIS itu PEI, private education institution. Masuk MDIS itu O Level or umur 30 tahun tidak lulus SMP pun juga bisa masuk MDIS, yang penting syaratnya adalah 8 tahun punya pengalaman kerja," tutur Heriyanto.
Diketahui, MK menyatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Meski demikian, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan putusan menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Australia.








