Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

Terkini | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:15
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menilai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi pemilu. Menurutnya, aturan terkait pengakuan pendidikan calon pejabat publik yang menempuh pendidikan di luar negeri perlu dibuat lebih jelas.

Putu menilai, proses pendidikan Gibran di Singapura sebenarnya tidak bermasalah. Sistem pendidikan di negara tersebut memungkinkan seseorang menempuh pendidikan formal selama 10 tahun sebelum melanjutkan ke jenjang diploma.

"Kita harus juga menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa dalam kasus Gibran ini, dari hati yang paling dalam saya mengatakan bahwa pendidikan Gibran itu clear. Dia sekolah sesuai dengan langkah, tahapan-tahapan yang ada di Singapura, clear," kata Putu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah' yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).

Namun menurut Putu, persoalan muncul ketika dokumen pendidikan tersebut digunakan untuk memenuhi ketentuan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam regulasi pemilu.

"Pada perspektif itulah kemudian Gibran tidak bisa membuktikan dia punya dokumen itu. Tapi Gibran tidak salah, karena pendidikan di Singapura memang memungkinkan seperti yang saya katakan tadi, MDIS tadi dengan pendidikan formal 10 tahun bisa dapat diploma," ujarnya.

Karena itu, Putu menilai dinamika sistem pendidikan di berbagai negara perlu diakomodasi dalam aturan Indonesia. Dia berharap, Panitia Kerja (Panja) DPR yang tengah membahas revisi undang-undang kepemiluan dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi.

"Nah, itu persoalannya. Karena itu, dengan dinamika di luar negeri ini, maka Panja harusnya kemudian bisa merespons kembali bagaimana nanti ketika ada caleg-caleg atau apa yang punya posisi seperti Gibran ini," ucap Putu.

Dia menyebut, seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi di luar negeri tidak semestinya terhambat dalam proses pencalonan hanya karena perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara lain.

"Jangan sampai kemudian ada anak bangsa yang dia tidak salah proses pendidikannya di luar, lalu ketika masuk ke hukum di Indonesia kemudian terjegal," tuturnya.

Selain DPR, Putu juga meminta penyelenggara pemilu memperjelas persyaratan pendidikan bagi calon pejabat publik. Menurutnya, aturan yang tegas dibutuhkan agar tidak kembali muncul polemik serupa di kemudian hari.

"Maka kalau kita ingin negara ini tertib, kita ingin negara ini menghasilkan pemimpin yang berintegritas, berkualitas, bikin syarat pendidikan yang clear," kata Putu.

Topik Menarik