Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan
JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menilai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) bersifat gelondongan. Mereka menilai, berbagai aset dan transaksi dimasukkan ke dalam dakwaan tanpa penjelasan yang jelas mengenai kepemilikannya.
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebut, pola tersebut sebagai dakwaan dengan 'jurus sapu jagat'. Menurutnya, berbagai aset dan transaksi seolah-olah dibebankan kepada Febrie tanpa dijelaskan secara rinci asal-usul dan kepemilikannya.
"Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwa dengan jurus sapu jagat. Jadi semuanya dimasukkan sedemikian rupa, entah itu punya siapa, dituduhkan pada Pak Febrie Adriansyah. Kami menyebutnya ini dakwaan sapu jagat atau gelondongan untuk TPPU-nya," ujar Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Febri juga mempersoalkan predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar dakwaan TPPU. Dia menilai tindak pidana asal yang disebut secara jelas oleh JPU hanya berkaitan dengan penerimaan uang Rp55 miliar.
"Yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e (pemerasan Tan Kian) dengan nilai 55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan," kata dia.
Menurutnya, TPPU merupakan follow-up crime yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Karena itu, menurut dia, penegakan hukum TPPU semestinya diawali dengan kejahatan yang menghasilkan harta, kemudian harta tersebut diubah atau disamarkan.
"Ada kejahatannya dulu, ada hasil, hasilnya diubah, hasilnya dicuci. Enggak bisa tiba-tiba kemudian dilihat di ujung saja," ucapnya.
Dia meminta pola penegakan hukum seperti itu dikoreksi, terlepas dari siapa yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Cara-cara penegakan hukum seperti ini harus terus kita koreksi bersama. Terlepas dari siapapun yang duduk di kursi terdakwa. Nggak boleh orang kemudian dituduh gelondongan seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dakwaan pemerasan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai yang didakwakan mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Sementara dalam dakwaan TPPU, Febrie disebut melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang disebut diterima Febrie dalam dakwaan.








